PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Menjelang Natal dan tahun baru, kepolisian gencar melakukan giat cipta kondisi (cipkon) baik di jalanan, kafe, hotel dan lainnya. Hal itu guna antisipasi kriminalitas dan meningkatkan kamtibmas serta jual beli barang haram maupun minuman beralkohol.
Tim Opsnal Polsek Bukitraya saat mendatangi Hotel S di Jalan Tuanku Tambusai terkait adanya remaja yang menginap di hotel. Hasilnya pun sesuai ekspektasi. Terbukti, terdapat enam orang dalam ruang kamar tepatnya di kamar 204.
Enam anak itu dijelaskan Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit anit Reskrim Iptu Aspikar yaitu P (30) alamat Jalan Riau tidak bekerja, RA (17) pelajar SMA di Kampar, TH (16) dari Lipat Kain, Kampar sebagai buruh sawit, AE (20) dari Desa Ranah, Kampar, sebagai wiraswasta, CF (18) dari Singingi Hilir dan DKA (15) tinggal di Jalan Kaharuddin Nasution.
"Usai dilakukan penangkapan kepada enam orang itu, kami bawa ke polsek untuk diinterogasi lebih lanjut," sebut Aspikar pada Riau Pos, Senin (16/12).
Masih kata Aspikar, satu dari enam orang itu terbukti membawa ekstasi dan akan dijual. "Satu orang itu atas nama P yang kedapatan membawa empat butir ekstasi warna cokelat dan dua butir logo spongebob. Selain pengedar, P juga sebagai pemakai," jelasnya.
Kepada P langsung dilakukan penahanan dan pengembangan. Dari hasil pengembangan didapatlah satu rekannya bernama SS (21) yang beralamat di Labuh Baru Barat, Payung Sekaki.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari SS lima narkoba jenis ekstasi warna hijau dengan logo Spongebob dan dua butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo Superman," terangnya.
Kepada P dan SS dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya pun mendekam di jeruji besi Mapolsek Bukitraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aspikar melanjutkan, untuk lima anak itu diberi edukasi oleh LPAI Kota Pekanbaru, Widiono. "Jadi kami bekerja sama melindungi dan membela hak anak serta mengedukasi mana yang sebaiknya dilakukan dan tidak boleh dilakukan," sebut Widiono secara terpisah.
Dikisahkan Widi, Sabtu (14/12) bersama tim ke Polsek Bukitraya melakukan assassment kepada lima anak itu. Setelah itu, orangtua dari empat anak RA, TH, AE dan CF dipanggil ke Pekanbaru lalu keempat anak itu dipulangkan ke orangtuanya.
Di hari yang sama, untuk DKA diserahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Penanganan Khusus (BRSAMPK) Rumbai di Jalan Khayangan, Rumbai Pesisir. "DKA yang masih terlalu dini itu lari dari Temanggung, Jawa Tengah. Yang bersangkutan kami antar ke BRSAMPK untuk ditangani lebih lanjut sebab selain pernah mengonsumsi dan lebih diedukasi," ucapnya.
Tak hanya itu, kabarnya baik DKA maupun CF sudah menjadi janda. DKA ke Pekanbaru kabur dari rumah, dikatakan Widi karena harus nikah sirih. Sementara di Pekanbaru sudah satu bulan dan luntang lantung. (*3/ade)
Laporan Muslim Nurdin, Bukit Raya